Bolehkah Guru Menerima Hadiah Dari Murid. Hukum menerima hadiah dari murid/walinya. Karena yang demikian bisa menyeret kepada keadaan yang tidak terpuji. Berkaitan dengan masalah hadiah yang diterima dari dosen atau guru yang berasal dari mahasiswa, murid, atau walinya, maka terdapat fatwa lajnah daimah berikut ini.
Pertanyaan yang jarang dilontarkan oleh para guru. Karena yang demikian bisa menyeret kepada keadaan yang tidak terpuji. Baik ia guru kelas (wali kelas) atau guru yang disuka wali murid. Diambil dari pertanyaan ke 1802 dari grup kajian dan tanya jawab islam wahdah islamiyah. Hukum hadiah ke guru dari wali murid.
Hadiah itu akan mengakibatkan hadirnya rasa yang lain sehingga seseorang dapat berlaku. Karena yang demikian bisa menyeret kepada keadaan yang tidak terpuji. Hukum menerima hadiah dari murid/walinya.
Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya. Baik ia guru kelas (wali kelas) atau guru yang disuka wali murid. Adapun jika hadiah itu diberikan oleh si murid setelah ia. Seorang ikhwah dari luwu timur bertanya, bismillah ,, mohon penjelasan nya ustadz,apakah boleh seorang guru menerima hadiah dari murid /wali murid nya, berupa makanan atau yg lainnya.?
Seorang Ikhwah Dari Luwu Timur Bertanya, Bismillah ,, Mohon Penjelasan Nya Ustadz,Apakah Boleh Seorang Guru Menerima Hadiah Dari Murid /Wali Murid Nya, Berupa Makanan Atau Yg Lainnya.?
Karena yang demikian bisa menyeret kepada keadaan yang tidak terpuji. Menurut pendapat banyak ulama, menerima hadiah dari wali murid diberikan kepada guru hukumnya adalah haram. Guru ngaji menerima hadiah padahal sudah digaji.
Berkaitan dengan masalah hadiah yang diterima dari dosen atau guru yang berasal dari mahasiswa, murid, atau walinya, maka terdapat fatwa lajnah daimah berikut ini. Pertanyaan yang jarang dilontarkan oleh para guru. Menyikapi hadiah non muslim kepada kita.
Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya. Bagaimana hukumnya seorang guru ngaji di mesjid menerima hadiah dari muridnya, sementara guru ngaji tersebut sudah digaji oleh pihak dkm mesjid. Ahmad al kholil hafizhahullah berkata, “termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya).
Memang benar, tidak ada satu dalil yang melarang untuk menerima pemberian dari orang, malah justru bisa menjadi wadah ta’awun (tolong menolong). Baik ia guru kelas (wali kelas) atau guru yang disuka wali murid. Adapun jika hadiah itu diberikan oleh si murid setelah ia.
Hukum hadiah dari murid/ortu murid. Para ulama sepakat akan keharamannya. Hukum hadiah ke guru dari wali murid.
Guru Yang Menerima Hal Tersebut Bisa Menyebabkan Ketidakadilan Di Kemudian Hari Kepada Murid Yang Tidak Memberian Hadiah.
Hukum hadiah dari murid/ortu murid. Lain halnya ketika guru sudah pindah ke sekolah lain, tidak mengapa menerima hadiah dari murid lama. Saya seorang pns guru.pertanyaan saya apa hukumnya pemberian/hadiah dari orang tua siswa? sesungguhnya hadiah yang diberikan seorang siswa kepada gurunya yang bertujuan menaikkan nilainya didalam ujian atau lainnya maka diharamkan bagi guru itu untuk mengambilnya karena ia termasuk suap yang dilarang.
Para ulama menetapkan hukum memberi atau menerima hadiah atau cindera mata—berupa apapun, termasuk hadiah untuk guru dari wali murid—dengan mengqiyaskannya pada hukum memberi atau menerima hadiah bagi amil zakat. Hukum menerima hadiah dari murid/walinya. Sekarang kita akan melihat berbagai fatwa dari para ulama mengenai bolehkah dosen menerima hadiah dari mahasiswa.
Memang benar, tidak ada satu dalil yang melarang untuk menerima pemberian dari orang, malah justru bisa menjadi wadah ta’awun (tolong menolong). Itu termasuk dalam hadayal ‘ummal, yang tidak dibolehkan, baik itu diberi setelah kenaikan tingkat dan diumumkannya hasil (nilai) atau sebelumnya. Adapun jika hadiah itu diberikan oleh si murid setelah ia.
Hal ini dijelaskan dalam oleh imam abu dawud meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi, Lumrah, saat pengambilan raport, wali murid memberi hadiah ke guru. “hadiah seorang pelajar kepada gurunya jika aman dari tujuan yang buruk pelakunya, tidaklah haram bagi pelajar itu melakukannya.
Guru yang menerima hal tersebut bisa menyebabkan ketidakadilan di kemudian hari kepada murid yang tidak memberian hadiah. Menyikapi hadiah non muslim kepada kita. Baik ia guru kelas (wali kelas) atau guru yang disuka wali murid.
Karena Yang Demikian Bisa Menyeret Kepada Keadaan Yang Tidak Terpuji.
Hukum hadiah ke guru dari wali murid. Menurut pendapat banyak ulama, menerima hadiah dari wali murid diberikan kepada guru hukumnya adalah haram. Hukum hadiah dari murid/ortu murid.
Para ulama menetapkan hukum memberi atau menerima hadiah atau cindera mata—berupa apapun, termasuk hadiah untuk guru dari wali murid—dengan mengqiyaskannya pada hukum memberi atau menerima hadiah bagi amil zakat. Hukum menerima hadiah dari murid/walinya. Ahmad al kholil hafizhahullah berkata, “termasuk pula dalam hadiah yang terlarang adalah hadiah dari seorang murid (mahasiswa) kepada guru (dosennya).
Pertanyaan yang jarang dilontarkan oleh para guru. Lumrah, saat pengambilan raport, wali murid memberi hadiah ke guru. Hadiah itu akan mengakibatkan hadirnya rasa yang lain sehingga seseorang dapat berlaku.
Memang benar, tidak ada satu dalil yang melarang untuk menerima pemberian dari orang, malah justru bisa menjadi wadah ta’awun (tolong menolong). Baik ia guru kelas (wali kelas) atau guru yang disuka wali murid.